(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Keputusan tersebut didasari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 pada tanggal 12 April 2020.
Menkes menyetujui usulan tersebut dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Pekanbaru terus bertambah. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” ungkap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4).
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.