Menkes Setujui Penerapan PSBB Kota Makassar

0
1066
Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dok: Kementerian Kesehatan

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Wali Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 pada tanggal 16 April 2020 dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Makassar mengalami peningkatan yang signifikan.

Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB di Kota Makassar sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB di Makassar ini, ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,” jelas Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis 16 April 2020.

Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, yang akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here