(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 pada tanggal 17 April 2020, dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB Provinsi Sumatera Barat sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB Provinsi Sumatera Barat ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka”, jelas Menteri Kesehatan Terawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat 17 April 2020.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, yang akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain itu, pemerintah daerah Sumatra Barat dapat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.