(Vibizmedia-Nasional) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan perluasan stimulan perpajakan bagi 18 sektor riil
“Untuk itu, ada juga beberapa yang telah diputuskan, yaitu yang terkait dengan KUR, PNM dan Pegadaian, nanti Ibu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan. Namun saya akan menambahkan bahwa terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 25 itu sektornya diperluas”, ungkap Airlangga usai rapat terbatas membahas Mitigasi Sektor Riil melalui telekonferensi, Rabu 22 April 2020.
Airlangga menjelaskan perluasan sektor riil tersebut mencakup:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan itu, 100 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang disusun secara sistematis).
2. Sektor pertambangan dan penggalian, 27 KBLI.
3. Industri pengolahan, 127 KBLI.
4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin, 3 KBLI.
5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi, 1 KBLI.
6. Sektor konstruksi, 60 KBLI.
7. Perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, 193 KBLI.
8. Pengangkutan dan pergudangan, 85 KBLI.
9. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, 27 KBLI.
10. Terkait dengan informasi dan komunikasi, 36 KBLI.
11. Aktivitas keuangan dan asuransi, 3 KBLI.
12. Real estate, 3 KBLI.
13. Terkait dengan servis jasa profesional ilmiah dan teknis, 22 KBLI.
14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain, 19 KBLI.
15. Terkait pendidikan, 5 KBLI.
16. Terkait dengan kesehatan manusia dan aktivitas sosial, 5 KBLI.
17. Terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi, 52 KBLI.
18. Aktivitas jasa lainnya, 3 KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.
Airlangga mengatakan jumlah KBLI dalam PMK yang lalu, ada sebanyak 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI, termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif, sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI, dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di dalam PMK 23.
Menurutnya, perincian ke masing-masing sektor sudah ada yang termasuk dalam PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 25 dan juga ada tambahan yang terkait dengan industri yang terkait dengan sektor kesehatan ataupun fasilitas nanti kepabeanan dan cukai.
“Yang nanti disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan terkait dengan pembebasan PPN baik bea masuk, PPnBM untuk barang-barang yang diperlukan seperti hand sanitizer, tes kit, obat dan vitamin, peralatan medis, APD yang itu tercakup pada PMK 31 dan 34”, jelas Airlangga.