Program PKTD Kemendes Sasar Keluarga Miskin dan Pengangguran

0
823
Ilustrasi padat karya tunai desa. FOTO: KEMENTERIAN DESA PDTT

(Vibizmedia-Nasional) Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona masuk ke desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merealokasikan anggarannya tahun 2020 melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa tersebut untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pertama untuk upaya pencegahan, kami mengeluarkan surat edaran agar desa-desa membentuk relawan lawan Covid-19 dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan seperti edukasi dan penanganan yang dikonsultasikan dengan pihak berwenang (puskesmas, rumah sakit, dan yang lainnya),” jelas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat rapat virtual dengan komisi V DPR RI, Selasa 21 April 2020.

Abdul Halim menjelaskan kebijakan yang berikutnya adalah mengadakan program PKTD. Pekerja yang terlibat dalam program tersebut tidak akan terlalu menekankan kemampuan atau skill pekerja.

Program PKTD tersebut, akan menyasar pekerja yang berasal dari keluarga miskin, penganggur, dan setengah menganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya dengan upah yang diberikan harian dan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti jaga jarak (physical distancing) dan yang lainnya.

“Komponen upah pada PKTD harus lebih tinggi dari komponen bahan karena kalau komponen bahan lebih tinggi artinya keterlibatan masyarakat masih rendah,” terangnya.

Kebijakan yang terakhir ialah Dana Desa difungsikan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Sasaran adalah keluarga miskin non-PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan non-Tunai) dan non-penerima Kartu Prakerja,” kata Abdul Halim.

Perlu diketahui, warga desa yang masuk dalam kriteria berdasarkan verifikasi, yakni mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Adapun, besaran BLT sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan.

Dengan mekanisme data penerima bansos melalui RT/RW yang ditandatangani oleh Kepala Desa melalui proses validasi, yang kemudian disahkan oleh Bupati, Walikota atau camat setelah 5 hari kerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here