Ada Sanksi Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar Aturan Mudik

0
1002
Ilustrasi mudik. FOTO: KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

(Vibizmedia-Nasional) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi tersebut berupa denda maupun hukuman penjara.

“Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris melalui telekonferensi, pada Kamis 23 April 2020.

Umar menambahkan sanksi tersebut juga bisa berupa tilang.

“Bagaimana nanti perwujudannya itu sudah diformulasikan nanti ditambahkan oleh Pak Budi (Dirjen Perhubungan Darat) dengan Korlantas. Bisa aja plus apakah ditilang atau apa, tapi intinya kita concern dia tidak akan boleh mudik,” tegasnya.

Terkait penerapan sanksi ini, lanjut Umar, akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, warga yang melanggar hanya akan diminta berbalik arah.

“Setelah tanggal 7 Mei. Tapi 7 Mei dari malam nanti itu persuasif, belum kena tilang, belum denda Rp 100 juta tadi,” jelas Umar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here