Menaker: Stimulus Pemerintah Cegah Meluasnya PHK

0
1402
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. FOTO: GUGUS TUGAS NASIONAL

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil berbagai langkah mitigasi dalam penanganan Covid-19, salah satunya adalah pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” ungkap Ida dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat 1 April 2020.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Sedangkan, bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan.

Ida menambahkan pemerintah juga memprioritas Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.

“Kami mendukung percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai mitra aktif, melalui penyediaan data pekerja atau buruh. Baik yang dirumahkan, maupun yang di-PHK. Kami bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia,” jelas Ida.

Selain itu, pihaknya juga mengupayakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pekerja untuk menghasilkan produk penanganan dampak Covid-19, antara lain, berupa masker, hand sanitizer, disinfektan, baju APD, wastafel, viresib, peti Covid jenazah, kemudian penyediaan makanan.

Bagi masyarakat yang berada di pedesaan, Ida menjelaskan pemerintah telah memperbanyak program Padat Karya Tunai, dengan melibatkan Kementerian terkait.

“Kami melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang kami tujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 melalui beberapa kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela,” terang Ida.

Pemerintah juga mengutamakan perlindungan pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tenaga kerja terdampak Covid-19 yang di-PHK sebanyak 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960, pekerja informal yang terdampak 314.833 dan total adalah 1.722.958 yang terdata.

Saat ini, Kemenaker juga sedang melakukan validasi sebanyak 1,2 juta lainnya dari hasil integrasi data melalui sistem informasi ketenagakerjaan Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait.

“Ada 1,2 juta yang akan terus kami validasi datanya,” jelas Ida.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here