(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020, dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Jawa Barat telah mengalami peningkatan yang signifikan.
Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB Provinsi Jawa Barat sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB Provinsi Jawa Barat ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
āMenetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten,” ungkap Terawan dalam keterangannya, Jumat 1 April 2020.
Dengan berlakunya PSBB tersebut, pemerintah provinsi Jawa Barat wajib menyosialisasikan warga untuk hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.