
(Vibizmedia-Nasional) Dorong pasokan pangan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar industri pengolahan daging memperoleh kemudahan bahan baku dengan harga yang kompetitif.
“Agar industri pengolahan daging kita semakin produktif dan berdaya saing, kami telah mengusulkan untuk diberi akses impor bahan baku daging secara langsung dan dipisahkan antara kebutuhan industri dengan kebutuhan konsumsi,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim dalam keterangannya, Senin 4 April 2020.
Rochim mengatakan saat ini masih ada permintaan produk daging olahan di pasar. Untuk itu, industri pengolahan daging perlu dijaga ketersediaan stok bahan bakunya.
“Terutama untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga jelang Idul Fitri, yang diperkirakan mencapai 302,3 ribu ton,” jelasnya.
Menurutnya, industri pengolahan daging juga tengah menghadapi tantangan di tengah dampak pandemi Covid-19, yakni terjadi penurunan permintaan dari pedagang makanan yang berjualan di lokasi wisata, sekolah, atau tempat umum lainnya.
“Tetapi untuk permintaan dari konsumen rumah tangga cukup meningkat karena mereka bisa membeli secara online,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan.
“Kami memandang industri pengolahan daging memiliki pola produksi yang sudah modern dan berstandar, sehingga implementasi dari protokol kesehatan ini tidak menghambat produktivitas dan operasional industri pengolahan daging,” kata Rochim.
Sedangkan, terkait implementasi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sektor industri yang strategis karena berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan untuk tetap beroperasi.
“Apalagi, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI, sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” jelas Rochim.
Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan industri punya kewajiban melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Kami mengimbau seluruh perusahaan industri, termasuk di sektor pengolahan daging, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini sehingga dapat terus beroperasi dan terhindar dari sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegasnya.








