(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga wilayah di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020, yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2020, dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru telah mengalami peningkatan yang signifikan.
“Usulannya telah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” ungkap Terawan dalam keterangannya tertulisnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.