(Vibizmedia-Nasional) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro meniadakan kebijakan ganjil genap hingga 4 Juni 2020 atau selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Pencabutan sementara kebijakan ganjil genap karena ada PSBB awalnya berlaku dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Kemudian, diperpanjang sebanyak empat kali mulai 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap diperpanjang dan ditiadakan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sesuai masa PSBB,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin 25 Mei 2020.
Fahri mengatakan polisi akan mengevaluasi kembali masa pencabutan kebijakan ganjil genap usai berakhirnya penerapan PSBB pada 4 Juni mendatang.
“Nanti akan dilakukan evaluasi kembali (apakah pencabutan kebijakan ganjil genap akan diperpanjang atau tidak),” jelasnya Fahri.