Hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, secara resmi Presiden Joko Widodo meluncurkan pemberian program subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh sebesar Rp1,2 juta kepada sebanyak 2,5 juta pekerja. Nominal tersebut merupakan separuhnya dari total bantuan subsidi gaji/upah senilai Rp2,4 juta.
“Hari ini kita lengkapi bantuan dengan pemberian subsidi gaji, yang totalnya akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja,” jelas Presiden Jokowi.
MS/VM