Pemerintah Upayakan Solusi Terbitnya SHM di Kawasan Transmigrasi

0
1876
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. FOTO: KEMENDES PDTT

(Vibizmedia-Nasional) Reforma Agraria menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah dengan memberikan sertipikat tanah diseluruh wilayah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian berhak mendapatkan hak normative berupa Lahan Pekarangan dan Lahan Usaha dengan status Hak Milik.

Dalam rapat koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri. Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun dan belum ditemukan metode penyelesaian yang efektif, dalam arti tidak merugikan pihak yang bersengketa.

Menurut Abdul Halim, maraknya kasus pertanahan mengindikasikan belum optimalnya pelaksanaan sistem pengelolaan pertanahan serta menghambat program-program pembangunan yang sedang berjalan.

“Dalam sektor pertanahan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar pelaksanaan Reforma Agraria dipercepat, terutama terkait dengan penerbitan Sertifikat Tanah dan penyelesaian permasalahan agraria. Untuk itu, kehadiran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diharapkan dapat menggenjot pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan,” jelas Abdul Halim dalam rapat tersebut yang digelar secara virtual, pada Selasa, 29 September 2020.

Ia pun menerangkan tugas GTRA diantaranya mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan Konflik Agraria. Gus Menteri memuji keseriusan dan kesungguhan kinerja GTRA Pusat yang hingga saat ini telah melaksanakan 5 kali Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka mengkoordinasikan upaya penanganan sengketa dan konflik agraria.

Di bidang transmigrasi, langkah pertama dalam pelaksanaan program kerja GTRA tahun ini fokus pada 7 Provinsi yang diprioritaskan penyelesaiannya.

Peningkatan jumlah kasus pertanahan tentu menjadi perhatian penting untuk dicarikan jalan keluar sehingga tanah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai aset yang dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

“Beban penyelesaian kasus pertanahan transmigrasi hingga saat ini mencapai 319 Kasus, yang tersebar di 275 lokasi permukiman transmigrasi/eks permukiman transmigrasi, pada 121 Kabupaten di 28 Provinsi,” ungkap Abdul Halim.
Terhambatnya penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan transmigrasi karena belum terbitnya SK HPL (Hak Pengelolaan) yang menjadi persyaratan pengurusan penerbitan Sertipikat, juga menjadi salah satu permasalahan. Namun saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 sudah ada terobosan baru penerbitan sertipikat bagi lokasi-lokasi eks transmigrasi yang sudah diserahkan pembinaannya kepada Pemerintah Daerah melalui Program PTSL.

Sementara untuk lokasi transmigrasi yang masuk ke dalam kawasan hutan perlu dilakukan pelepasan dari kawasan hutan terlebih dahulu. Beban penerbitan SHM di lokasi transmigrasi saat ini mencapai 368.545 bidang. Pada akhir Agustus 2020, realisasi penerbitan SHM mencapai 160.102 bidang.

Permasalahan belum terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi para transmigran di lokasi transmigrasi seringkali menimbulkan banyak permasalahan pertanahan seperti adanya okupasi lahan transmigran oleh masyarakat lokal, tumpah tindih lahan transmigrasi dengan HGU Perusahaan, tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Kawasan Hutan, dan sebagainya.

Adanya permasalahan pertanahan tersebut menyebabkan para transmigran mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha ekonomi mereka yang berimbas pada buruknya taraf hidup mereka. Kondisi ini sungguh memprihatinkan karena tujuan transmigrasi untuk menyejahterakan masyarakat menjadi tidak tercapai maksimal.

“Saya mengharapkan dukungan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK bersama-sama dengan jajaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan dengan memberikan arahan kepada para jajarannya di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here