Kabag Hukum Setda Kabupaten Mempawah Sambangi Kanwil Kemenkumham Kalbar

0
450

(Vibizmedia – Nasional) Pontianak – Senin (26/04) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, Bunjamin dan Tim mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galaherang. Rombongan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II. Turut hadir pula Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Setda Provinsi Kalimantan Barat, Rosiana (via zoom), dan Perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, Ansit (via zoom);

Pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan. Salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum tersebut adalah membentuk BUMD penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum.

Dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD terdiri atas Perusahaan Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah, BUMD yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galaherang.

Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha selain pelayanan air minum kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap peraturan perundang–undangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galaherang. Peraturan Daerah ini mengatur antara lain kewenangan Kepala Daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pembubaran BUMD serta ketentuan lain-lainnya.

Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda jo. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk badan hukum BUMD adalah perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah. Berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo. Pasal 114 ayat (1), (4), dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang sudah ada sebelum Undang-Undang Pemerintah Daerah, wajib melakukan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan umum Daerah atau perusahaan perseroan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahan daerah yang telah dididirkan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD dengan dilakukan penyesuaian kepemilikan saham. BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 339 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemda jo. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah memenuhi kriteria untuk disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas, dengan syarat bahwa kedudukan maupun pengurusannya tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Sumber : Humas Kemenkumham RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here