(Vibizmedia – Nasional) Pontianak – Senin (26/04) Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Anggiat Ferdinan, didampingi Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Hendri Budi Iskanto, bersama dengan pegawai pengelola BMN Kantor Wilayah mengikuti Pembukaan Kegiatan Pra Penyusunan RKBMN di Ruang Rapat Kakanwil.
Kegiatan Pra Penyusunan RKBMN diadakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, dan dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso. Kegiatan Pra Penyusunan RKBMN diadakan berdasarkan PP No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara yang diubah menjadi PP No 28 Tahun 2020 peraturan Menteri Keuangan sebagai pendukung PP No 28 Tahun 2020.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialiasi adanya ketentuan terbaru dalam bidang perencanaan kebutuhan barang milik negara (RKBMN) melalui Peraturan menteri Keuangan No 172 Tahun 2020 tentang standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) BMN. Permenkeu tersebut menggantikan Permenkeu sebelumnya yang ruang lingkupnya masih cukup terbatas yaitu Permenkeu No 7 Tahun 2016 tentang gedung bangunan kantor dan rumah negara serta Permenkeu No 76 Tahun 2015 tentang alat angkut darat bermotor (AADB).
“Mulai sekarang tidak ada lagi toleransi untuk penyusunan anggaran atau pengusulan anggaran ataupun revisi anggaran rencana kebutuhan BMN. Semua pengusulan tentang anggaran yang berkaitan dengan BMN sebelumnya harus ada RKBMN”, tegas Iwan Santoso.
Sumber : Humas Kemenkumham RI