(Vibizmedia – Nasional) Ratahan (29/04) – Sebagai implementasi dari Perjanjian Kerjasama perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan Kabupaten Minahasa Tenggara yang telah ditandantangani pada tanggal 04 maret 2021, serta upaya dalam melindungi potensi alam dalam bingkai Indikasi Geografis di Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa Tenggara, maka Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang diadakan di Hotel Green Garden Minahasa Tenggara ini, menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulut dan juga Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Tenggara, Wotlip Mamahit, dengan mengundang peserta kegiatan dari unsur UMKM dan Dinas terkait dari Kabupaten Minahasa Tenggara.
Setelah dibacakannya Laporan Kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Patrick Waloni, Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald S. Lumbuun sekaligus membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang menyampaikan bahwa dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM, salah satunya dengan memberi perlindungan kekayaan intelektual pada produknya, baik itu merk, hak cipta maupun desain industri, Namun sayangnya, saat ini pelaku UMKM masih belum bisa melindungi kekayaan intelektual usahanya sendiri yang seharusnya dapat menjadi aset bernilai.
Oleh karena itu, dalam suasana peringatan hari Kekayaan Intelektual Sedunia tanggal 26 April 2021 kemarin, upaya Kanwil Kemenkumham dalam melindungi KI serta meningkatkan potensi ekonomi kreatif di daerah melalui Kegiatan promosi dan diseminasi KI seperti ini menurut Kadiv YankumHAM dapat menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat berkreasi dan mendorong potensi-potensi KI pada masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk menuju Indonesia berdikari secara ekonomi membangun sektor industri kreatif yang bermuatan KI, sehingga baik pencipta maupun hasil karya yang dihasilkan dari masyarakat dapat terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada kegiatan ini pula, setelah para narasumber memaparkan materinya, Simon mokat, Kasie Kelembagaan dan pemberdayaan Koperasi, yang bertindak sebagai Moderator memberikan kesempatan kepada para peserta kegiatan untuk mengajukan pertanyaan seputar materi yang dibahas, yang kemudian akan langsung dijawab oleh para Narasumber.









