Kementerian Perindustrian Dorong Kesiapan Industri Hadapi Penerapan Regulasi SNI Baja

0
205
Foto: Kemenperin

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungannya terhadap kesiapan industri dalam menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan, sehingga keamanan konstruksi terjaga sekaligus melindungi konsumen.

Selain itu, pemberlakuan SNI Wajib Baja juga dimaksudkan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil, menekan peredaran produk di bawah standar, serta memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah persaingan global.

SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diberlakukan sejak 2008, sedangkan Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) sejak 2009. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa dengan terbitnya regulasi dasar melalui Permenperin Nomor 67 Tahun 2024 pada November 2024, pelaku usaha sebenarnya telah memiliki masa transisi yang cukup panjang untuk memenuhi persyaratan teknis.

Namun, merespons dinamika implementasi di lapangan, Kemenperin memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun melalui regulasi tambahan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu adaptasi lebih panjang bagi industri. “Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kekhawatiran pelaku usaha terkait kesiapan mereka dalam memenuhi ketentuan SNI wajib,” jelas Emmy.

Hingga kini, kesiapan ekosistem industri dinilai cukup baik, tercermin dari proses sertifikasi yang berjalan secara akuntabel. Data Kemenperin menunjukkan terdapat 11 sertifikat SNI aktif untuk produk dalam negeri dan 7 sertifikat untuk produk impor.

Capaian tersebut sekaligus membantah kekhawatiran mengenai sulitnya proses sertifikasi maupun potensi kelangkaan produk di pasar. Sertifikat yang telah diterbitkan menunjukkan bahwa mekanisme pemenuhan standar dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha, baik produsen domestik maupun importir.

Kemenperin menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan melindungi kepentingan nasional serta masyarakat dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan konstruksi.

Dengan adanya masa penundaan tersebut, pemerintah mengimbau seluruh pelaku industri untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat, menjaga kelancaran rantai pasok, serta memastikan perlindungan optimal bagi konsumen di dalam negeri.