Lakukan Kunjungan dan Monev Realisasi Anggaran Pada LPP Kerobokan da RUPBASAN Denpasar

0
372

(Vibizmedia – Nasional) DENPASAR – Kamis, 29 April 2021 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang dalam kesempatan tersebut diterima oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Lili. Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Jamaruli Manihuruk berkesempatan meninjau langsung ke ruang pelayanan terpadu mulai dari ruangan pelayanan kesehatan, ruang konsultasi dan dilanjutkan dengan peninjauan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPP Kerobokan. Tak lupa Kakanwil juga menyempatkan menyapa dan memberikan semangat optimisme kepada para WBP yang sedang berada di masing-masing blok hunian.

Selanjutnya, Kakanwil beserta tim Kantor Wilayah melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait capaian realisasi anggaran berdasarkan Apilikasi SAS, SMART, BAPPENAS, dan e-Performance. Beliau menyampaikan, penerapan realisasi yang belum maksimal untuk segera di percepat sebelum semester I berakhir. Disamping membahas terkait anggaran, Kakanwil juga menyampaikan dalam hal pemasaran produk Lapas guna mendorong pemasaran produk dapat melalui pembentukan bisnis model, contohnya dalam produksi kue, dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki brand dan bisnis model, dengan demikian produk lapas dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Seusai pelaksanaan monev pada LPP Kerobokan, Kepala Kantor Wilayah melanjutkan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Rumah Peyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar terkait hal serupa, yakni pencapaian realisasi anggaran berdasarkan Apilikasi SAS, SMART, BAPPENAS, dan e-Performance. Diterima langsung oleh Karupbasan, Sutresna, Kepala Kantor Wilayah langsung memonitoring penyerapan anggaran pada Rupbasan Denpasar, dimana harus adanya pengoptimalan realisasi anggaran dengan melakukan percepatan kegiatan dan jangan hanya berpatokan mutlak pada rencana penyerapan (disbursement plan) karena sangat dimungkinkan melakukan percepatan kegiatan yang ada di dalam disbursement plan tersebut.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here