(Vibizmedia – Nasional) BANGKA – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dan tim melakukan pendataan Terkait Kewarganegaraan Ganda dan Kawin Campur di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 19 sd 21 Mei 2021.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka (Muhtar), Kabupaten Bangka tengah (Julhasnan), Kabupaten Bangka Selatan (Benny) menyambut baik langkah koordinasi dan sinkronisasi data kewarganegaaraan tersebut. “Untuk data kewarganegaraan ganda bisa dikatakan relatif rendah dalam tiap tahunnya kisaran 2 (dua) atau 3 (tiga) pemohon”, ujar Kepala Dinas DUKCAPIL Kabupaten Bangka (Muhtar).
Sementara itu data untuk kawin campur antara penduduk di 3 (tiga) Kabupaten tersebut didominasi oleh Warga negara di Asia. “Berdasarkan Data yang kami peroleh, untuk kawin campur di Kabupaten Bangka Tengah sampai saat ini tidak ada.”, ungkap Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. Bangka Tengah.
Pada kesempatan kali ini Kepala Dinas DUKCAPIL Bangka Selatan menambahkan bahwa untuk Kabupaten Bangka Selatan ada 7 (tujuh) pemohon yang mengajukan ke DUKCAPIL.
Setiap Dinas DUKCAPIL di Kabupaten Pulau Bangka memiliki beberapa permasalahan dalam hal pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Sehingga diperlukannya sosialisasi kewarganegaraan dan pewarganegaraan dengan mengusung tema waris dan perjanjian kawin. Karena hal – hal tersebut dalam praktik di lapangan sering terjadi permasalahan, dan seringkali yang menjadi korban adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang notabene merupakan pihak perempuan. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut para pegawai Dinas DUKCAPIL di Kepulauan Bangka Belitung dapat berperan serta dalam menyelesaikan persoalan terkait kawin campur, adopsi maupun waris bagi Warga Negara kawin campur.
Sumber : Humas Kanwil Babel









