(Vibizmedia – Nasional) Tim SIPKUMHAM Melakukan Koordinasi, Konsultasi, dan Verifikasi Data di Disperindag dan Dekranasda NTT.
Kehadiran tim diterima oleh Kepala Bidang Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag NTT, Bernard Haning. Tema analisis kebijakan yang diangkat adalah “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai Upaya Perlindungan Tenun Asli NTT.” Diperoleh data bahwa peran Disperindag Provinsi NTT dalam mendorong pembentukan MPIG meliputi program pengembangan berupa pelatihan dan program pembinaan kepada asosiasi pengrajin tenun asli NTT. Adapun hingga tahun 2019 terdapat 8 kabupaten yang telah membentuk MPIG dan mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat Indikasi Geografis tenun asli NTT namun sampai saat ini masih dalam proses.
“Pada tahun 2021 Disperindag sedang berupaya untuk melakukan sosialisasi perlindungan indikasi geografis di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Sabu Raijua. Juga akan membantu proses pendaftaran terhadap 8 kabupaten, yaitu : Timor Tengah Utara, Flores Timur, Belu, Malaka, Nagekeo, Ngada, Sumba Timur, Rote Ndao. Hingga saat ini terdapat 2 kabupaten yang telah memiliki sertifikat indikasi geografis tenun yaitu Kabupaten Alor dan Kabupaten Sikka.” ujar Bernard.
Sementara itu, Pengurus Dekranasda Provinsi NTT, Marcelina Kopong dan Maria Goreti Rahayu menyampaikan bahwa selama ini Dekranasda menjalin kemitraan dengan Disperindag dalam mengembangkan asosiasi pengrajin tenun asli NTT dalam hal pameran maupun pengembangan usaha serta membuat media pemasaran secara online (e-commerce).
Data yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut oleh Tim SIPKUMHAM dan hasil analisis akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menjadi rekomendasi dalam pengambilan kebijakan.
Sumber : Humas Kanwil NTT









