Kumham Sulteng Lakukan Pemaparan Kajian SIPKUMHAM

0
293

(Vibizmedia -Nasional) PALU – Senin (28/06/2021), bertempat di Aula Posisani, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara virtual yang diikuti Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu sebagai Narasumber. Kajian kali ini membahas tentang ”Korupsi Dana Komite, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso ditahan”.

Kegiatan tesebut dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak, yang dalam sambutannya Nadeak mengatakan agar dalam pelaksanaan tugas seyogyanya tunduk pada aturan yang telah ditetapkan guna menghindari pelanggaran hukum, serta dalam kajian kali ini bukan mempermasalahkan pidana yang telah ditetapkan kepada Hasbollah tetapi bagaimana mengubah aturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang diatasnya.

Dalam kesempatan ini Tim Kajian telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Poso selaku Penuntut Umum atas kasus tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Poso selaku yang menahan Hasbollah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pembina Sekolah Menengah Atas.

Dari pemaparan kajian tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016, mengacu pada Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sumber : (Humas Kanwil Sulteng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here