(Vibizimedia -Nasional) SEMARANG – Rapat Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kamis (02/07).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jateng, Bambang Setyabudi didampingi Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan.
“Wujud kepedulian Negara terhadap penghormatan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan HAM salah satunya adalah pembentukan Kab/Kota peduli HAM.” Ujar Bambang membuka kegiatan.
“Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.” Lanjutnya
Tak tanggung-tanggung, pada rapat tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng narasumber dari Direktorat Jenderal HAM yaitu Ruth Marshinta Sarumpaet – Kepala Sub Direktorat Kerjasama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah, hadir pula narasumber kedua yaitu Adigana Pranindito – Kepala Sub Bagian Sengketa Hukum dan HAM, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Ruth memaparkan mengenai evaluasi dan persiapan pelaksanaan Permenkumham No. 22 Tahun 2021 terkait Penilaian KKP HAM pada Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
“Pada dasarnya, Partisipasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan KPP HAM 2019-2020 cukup baik dari 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah sudah seluruhnya mendapatkan predikat peduli HAM dalam 5 tahun berturut-turut, hanya pada tahun 2019 Kabupaten temanggung tidak mengirimkan data.” Papar Ruth.
“Guna mempertahankan pencapaian tersebut, maka sosialisasi KKP HAM perlu diintensifkan agar pelaksanaannya lebih baik mengingat permenkumham terkait KKP HAM yang baru banyak indikator baru dan sistem penilaian yang berbeda dari tahun sebelumnya.” Lanjutnya.
Kegiatan Rapat Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diikuti oleh perwakilan 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021.
Sumber : Humas Kanwil Jateng