(Vibizmedia – Nasional) Pontianak – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang diseleggarakan secara Daring/teleconference, Kamis (08/06) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat.
Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan (PDPB) semester I ini merupakan upaya untuk memperbaharui data pemilih setiap bulan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang, salah satunya data pemilih yang ada di dalam Lapas/Rutan. Menurut Kadivpas Suprobowati, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat sudah didata dan sudah masuk ke Divisi Pemasyarakatan, akan tetapi kemungkinan perubahan jumlah pemilih akan terus berubah dikarenakan berubah/berakhirnya masa tahanan WBP sesuai dengan kondisi saat pelaksanan nanti.
“Kami telah melakukan pendataan di Lapas/Rutan di Kalimantan Barat, pertanggal 7 Juli 2021 jumlah WBP yang dapat mengikuti Pemilihan Umum sebanyak 5.406 orang yang. Agar WBP bisa melaksanakan hak-haknya kami selalu memantau dan menginventarisir file data dukung/kelengkapan berkas agar nantinya tidak ada WBP yang haknya terlewatkan/terabaikan,” ujar Suprobowati.
Probo menambahkan, pihaknya dari Divisi Pemasyarakatan biasanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) akan melakukan sosialisasi agar WBP memahami, dan apabila ada kekurangan data bisa kami penuhi, ini dilakukan secara online dan langsung dikarenakan kondisi pandemi semua harus berlangsung dengan cepat.
“Kami juga berkoordinasi dengan KPU secara rutin terkait jumlah WBP yang ada di Kalimantan Barat ini, sangat mungkin dengan Permenkumham no 24 tahun 2021, tentang asimilasi rumah banyak WBP yang keluar mengikuti program asimilasi. Hal ini berpengaruh dengan jumlah WBP di dalam Lapas/Rutan yang memiliki hak pilih, kami akan terus melaporkan update jumlah pemilih di Lapas/Rutan ke KPU,” tegas Suprobowati.
Pemilihan umum merupakan hak warga negara Indonesia, WBP sebagai warga negara tetap memiliki hak tersebut, mereka didalam hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi hak-hak sebagai warga negara tetap harus kita berikan. (Nar/Fto : Humas Divpas)
Sumber : Humas Kanwil Kalbar









