(Vibizmedia – Nasional) Samarinda – Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa dan negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sebelumnya, sebagai wujud pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur telah melaksanakan penyerahan E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak binaan yang dilaksanakan di Aula LPKA Kelas II Samarinda di Tenggarong, Rabu (23/6/2021), dimana kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) serta Disdukcapil Samarinda dalam melaksanakan Gerakan Nasional (Gernas) Pemenuhan Hak Identitas Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam rangka revitalisasi pemasyarakatan bagi anak.
Pada hari ini Sabtu, (17/07/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor) dan Kepala Bagian Umum (Hendy Emil) menyaksikan pelaksanaan kegiatan Seminar Mendengarkan Suara Andik LPKA Seluruh Indonesia Terkait Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Dari Kekerasan (PKAK) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur secara virtual.
Kegiatan tersebut diawali Sambutan dari Deputi Perlindungan Anak (Nahar) yang menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Kemenkumham dengan Kemenerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dengan kementerian lainnya.,
“Tujuan dari kegiatan ini adalah merupakan bentuk kehormatan kita semua terhadap perlindungan dan kehormatan hak anak, agar anak dapat selulu bahagia untuk membangun masa depan lebih baik lagi dan saya berharap dapat berkoordinasi dengan Pemda agar dapat memberikan kegiatan-kegiatan positif untuk anak” Sebut Nahar.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) “Ramah Anak” yang diantaranya yaitu LPKA Maros, LPKA Banda Aceh, LPKA Martapura, LPKA Ternate, LPKA Tangerang, LPKA Lombok Tengah.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (I Gusti Ayu Bintang Darmawati) yang menyampaikan terimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah hadir dan bersinergi serta berkolaborasi sehingga dapat terselenggaranya kegiatan ini dalam rangkaian Hari Anak Nasional.,
“Hak anak adalah hak yang wajib dipenuhi, termasuk hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum, karena hak anak merupakan tanggung jawab pemerintah dan tanggungjawab kita semua agar hak anak tersebut dapat terlaksanakan dengan maksimal, oleh karena itu saya berharap agar kita semua berperan aktif untuk menciptakan lingkungan ramah anak, dan kita saling bahu membahu agar anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi emas di masa depan, meskipun Covid-19 membatasi gerak kita, tapi hari ini adalah hari yang harus kita rayakan karena hari ini merupakan hari bahagia untuk anak anak seluruh Indonesai, saya juga berharapa agar kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesai,” Jelas I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Diakhir penyampaian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (I Gusti Ayu Bintang Darmawati) menyampaikan terimakasih Kepada Menteri Hukum dan HAM karena telah menjadi leading sector untuk memenuhi hak anak yang berada di LPKA, dengan terpilihnya beberapa LPKA di Indonesia yang telah menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal agar hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum tetap dapat terealisasikan.
Kemudian dilanjutkan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Yasona Laoly) yang menyampaikan anak adalah titipan tuhan yang lahir dalam keadaan suci, oleh karenanya kita semua turut bertanggungjawab dan harus bertanggungjawab untuk menjauhkan anak kita dari lingkungan yang tidak baik.,
“Anak merupakan generasi bangsa sehingga negara berkewajiban untuk dapat berpartisipasi dan wajib melindungi anak terhadap kekerasan yang terjadi termasuk untuk anak yang sedang berhadapan dengan hukum di LPKA, oleh karena itu dari sisi inilah peran dan fungsi LPKA dalam manjalankan tugas dan fungsi harus sesuai dengan prinsp-prinsip kemasyarakatan dan mengedepankan kepentingan anak berdasarkandengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, karena anak harus dikedepankan dan menjadi senteral poin agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan kelak dan semoga kita semua tetap berada dalam keadaan sehat dan terjauhkan dari covid-19,” Tegas Yasonna Laoly.
Diakhir penyampaian Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) menyampaikan Anak-anak yang berada didalam LPKA harus mempunyai cita-cita dan semangat untuk meraih masa depan dan itu tergantung pada dirimu sendiri.,
“Jangan mau kalah dengan keadaan sekarang, jadikan ini menjadi pelajaran dan tetap optimis dapat memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara dimasa depan kelak, oleh karena itu manfaatkan waktu selama kalian di LPKA dan khusus bagi pegawai di LPKA saya berharap dapat menciptakan anak-anak yang berada didalam LPKA menjadi orang-orang yang terampil agar mereka kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara, Anak Terlindungi Indonesai Maju,” tutup Yasonna Laoly.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan suara hati anak oleh LPKA yang terpilih menjadi LPKA berpestasi dengan predikat “Ramah Anak” dalam melindungi hak-hak anak.
Sumber : Humas Kanwil Kaltim









