(Vibizmedia – Nasional) Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Ternate yang juga terdiri dari unsur Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, serta akademisi melakukan pengawasan kenotariatan dan pengawasan prinsip mengenali pengguna jasa oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Ternate, selama tiga hari (27-29/07/2021).
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi yang juga Plt Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J.H. Takasenseran bersama Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, serta Sophian Y Selajar dan Nam Rumkel, Akademisi Universitas Khairun Ternate, yang tergabung dalam MPDN Ternate melakukan pengawasan pada para notaris di wilayah Kota Ternate.“Terdapat 12 (dua belas) notaris yang dilakukan pengawasan selama tiga hari oleh tim pemeriksa yang tergabung dalam MPD Notaris Ternate,” ujar Raymond.
Menurut Kadivmin Raymond, pelaksanaan pemeriksaan notaris tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta sesuai Pasal 70 Huruf b Jo Pasal 16 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi Serta Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Helmy, dari MPD Notaris Ternate menyampaikan, pemeriksaan notaris menjadi penting oleh karena Notaris harus memahami kewenangannya selaku pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik. Sehingga notaris harus dapat mematuhi kewajiban dan larangan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Para notaris yang dikunjungi tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Ternate atas pengawasan yang dilaksanakan. Menurut para notaris, pengawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Kanwil Kemenkumham Malut









