Tingkatkan Pemahaman Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat, Kemenkumham NTT Gandeng Media Online Gelar Talkshow

0
1019

(Vibizmedia – Nasional) Humas Kanwil _ Realita menunjukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, tanpa disadari telah menghasilkan karya, produk dan inovasi berupa produk maupun proses yang berguna bagi manusia baik secara komunal maupun personal dan memiliki nilai kekayaan intelektual.

Produk dan proses dimaksud apabila didaftarkan sesuai rezim yang terdapat dalam kekayaan Intelektual akan memberi manfaat ekonomi yang signifikan bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun inventor sekaligus membuka lapangan kerja baru terutama di era Pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi kapan berakhir yang telah merusak sendi-sendi perekonomian bangsa, negara, maupun dunia Internasional. Namun di masa pandemi ini juga telah menghasilkan banyak karya yang bernilai kekayaan iIntelektual sehingga perlu memperoleh Legitimasi sehingga aman dalam pemasarannya.

Demikian penyampaian Kepada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dientje E. Bule Logo saat mengawali dialog dalam talkshow yang digelar Kanwil Kemenkumham NTT di Radio Suara Kupang (96SKFM) bersama pembicara lainnya Rafael Paulus (Paparaf), selaku Praktisi Kekayaan Intelektual yang memiliki brand Rumpu Rampe Ink dan telah melakukan perpanjangan terhadap Merek tersebut karena sudah merasakan manfaat perlindungan terhadap merek yang digunakan.

Dijelaskan lanjut Dientje, hak kekayaan intelektual merupakan penghargaan yang diberikan oleh Negara berupa hak terhadap hasil olah pikir intelektual dalam menghasilkan produk dan proses yang berguna bagi manusia baik secara komunal maupun personal.

Dasar pertimbanganya untuk menghasilkan produk dan proses tersebut kreator, desainer, pencipta maupun Inventor telah mengeluarkan banyak biaya, tenaga dan waktu sehingga berhak untuk menikmati manfaat ekonomi dari karya kekayaan Intelektual tersebut.

Kepemilikan kekayaan intelektual yang bersifat komunal merupakan warisan budaya yang diwarisi dari generasi ke generasi dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional seperti Tarian Jai, Tebe, Likuray, Caci, Padoa, Ledo Hawu dan masih banyak lagi jenis tarian asal NTT termasuk Natoni, rumah adat dan lagu daerah.

Ada juga pengetahuan tradisional yaitu kemampuan astrnomi, meramu jamu, obat-obatatan tradisonal, kecantikan, proses pembuatan Batik, Tenunan, Tempe, Tahu dan lainnya. Adapun Indikasi Goegrafis yang ruang lingkupnya adalah kerajinan tangan seperti Gerabah, Tenunan, hasil industri seperti garam, system subak di Bali, dan lainnya. Termasuk juga Sumber Daya Genetik misalnya seperti susu kuda liar, liur buaya, tanaman pasak bumi dan lainya yang berguna bagi kehidupan manusia dan microba untuk pembuatan obat-obatan.

Sedangkan kepemilikan personal terdiri atas tujuh rezim yaitu Hak Cipta, hak-hak Industri yaitu Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varitas Tanaman.

“Jika dianalogikan hak kekayaan intelektual itu seperti sebuah rumah yang memiliki kamar-kamar, bila hendak mendaftarkan produk atau proses agar sesuai kamarnya atau rezim yang ada, karena biaya pendaftaran atau PNBP yang sudah dibayarkan kepada Negara melalui Simpaki Kementerian Keuangan tidak dapat ditarik kembali,” ungkap Dientje.

Jadi sebenarnya ada begitu banyak potensi kekayaan intelektual yang sudah ada sejak zaman dahulu maupun yang akan dihasilkan dalam setiap kehidupan manusia. Dientje memberikan gambaran kekayaan intelektual yang sudah ada sejak jaman Adam dan Hawa ditempatkan ditaman Eden, mereka berpikir dan berkreasi untuk membuat baju dari daun dan kulit kayu untuk menutup auratnya.

“Ide kreatif ini tetap ada dan dilestarikan, sebagai hak kepemilikan komunal Pemda Kabupaten Alor. Tidak hanya itu, kain tenunan, tarian adat, rumah adat di setiap daerah merupakan ide karya yang sudah ada dari jaman dahulu yang sampai saat ini masih dilestarikan masyarakat di daerah tersebut,” ucapnya.

Apalagi saat ini setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha dengan memasarkan produk atau proses yang telah dihasilkan, jangan sampai produk yang bernilai ekonomi ini diklaim milik orang lain sebagai pemilliknya karena telah didaftarkan lebih dahulu secara hukum, baru disadari namun sudah terlambat.

“Karena dalam HKI dikenal sistem First-to-file, bahwa pihak pertama yang mendaftar, dialah pemegang hak tersebut,” ungkap Dientje.

Pada talkshow kali ini fokus pembahasan adalah hak merek, maka Dientje menjelaskan merek merupakan tanda yang dilekatkan kepada produk (barang dan jasa) dalam kegiatan perdagangan sebagai pembeda diantara produk yang sejenis. Tanda dapat diwujudkan dalam bentuk grafis atau dapat dilambangkan dengan huruf/angka, seperti logo/gambar, suara melalui notasi balok/angka, hologram yang dapat ditampilkan dalam dua dimensi maupun tiga dimensi.

“Artinya merek diibaratkan sebagai manusia ketika dilahirkan membutuhkan identitas pengenal nama, berupa akte kelahiran, KTP demikian juga produk harus diberi merek sebagai identitas produk berupa Sertifikat Merek. Untuk memperoleh sertifikat yaitu melalui pendaftaran pada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya.

Sumber : Humas Kemenkumham NTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here