(Vibizmedia – Kalbar) Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik Tahun 2021 di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kamis (16/12).
Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Nomor: SP DIPA-013.08.2.408839/2020 tanggal 24 November 2020 dan tema pada kegiatan kali ini adalah “Dengan Penyusunan Naskah Akademik Yang Terencana, Terpadu, Sistematis dan Aspiratif Kita Wujudkan Peraturan Daerah Yang Berkualitas dan Berkepastian”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya mengatakan sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan status negara hukum, Indonesia mewujudkan hukum yang berlaku melalui hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan.
Tahap perencanaan merupakan langkah pertama yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Salah satu kegiatan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah penyusunan Naskah Akademik. Melalui kajian dan penyusunan Naskah Akademik, diharapkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat memenuhi pencapaian tujuan pembentukan, dapat dilaksanakan dan ditegakkan.
Kepala Subbidang Penyusunan Naskah Akademik Polhukampem BPHN RI, Tyas Dian Anggraeni, yang bertindak sebagai narasumber memaparkan tentang Urgensi Penyusunan Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Naskah Akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang maupun Peraturan Daerah). Dengan dukungan naskah akademik yang baik diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang baik, aplikatif dan futuristik.
Penyusunan RUU & Raperda yang disertai Naskah Akademik yang baik akan mengurangi PUU bermasalah karena dalam pembuatan Naskah Akademik tersebut akan termuat dengan cermat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar penyusunan PUU
Kabag Peraturan Perundangundangan Kab/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Provinsi Kalimantan Barat, Rosiana, juga menjadi salah satu narasumber pada kegiatan. Dalam paparannya yang berjudul Peran Biro Hukum & Bagian Hukum Kab/Kota Dalam Mengkoordinasikan Perencanaan Pembentukan Perda, Rosiana menjelaskan secara umum tugas Biro Hukum adalah mengkoordinasikan Kebijakan daerah dibidang Peraturan PerUUan Prov. & Kab/Kota serta BanKum & HAM.
Fungsi Biro Hukm adalah merumuskan kebijakan Pemda di bidang perUUan Prov. & Kab/Kota serta Bankum & HAM, penyelenggaraan kegiatan urusan Pemprov di bidang PerUU-an Kab/Kotaserta Bankum & HAM, pelaksanaan koordinasi dibidang PerUU-an Prov & Kab/Kotaserta Bankum & HAM, dan pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas & fungsi di bidang hukum pada kab/kota
Rosiana juga menjelaskan tujuan Penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan untuk merumuskan pokokpokok pikiran yg akan menjadi bahan & dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan PerUUan.
Fungsi Penyusunan Naskah Akademik adalah :
- Salah satu cara meminimalisasi pembentukan peraturan perUUan yang saling tumpang tindih;
- Bahan awal bagi pemrakarsa dalam penyusunan Raperda /sebagai suatu pemikiran baru;
- Memudahkan legal drafter dlm menyusun & menarik norma hukum bagi pembentukan peraturan perUUan;
- Memberikan arahan bagi pemangku kepentingan yg menduduki fungsi sebagai pengambil kebijakan (decision maker), & para hakim untuk memutuskan perkara khususnya perkara yg berkaitan dg judicial review karena dapat ditelusuri perdebatannya sampai kepada suatu norma.
Peserta pada kegiatan ini adalah Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat (zoom), Kepala Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Zoom), Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Sumber : (Humas Kemenkumham Kalbar )









