(Vibizmedia – Jateng) PURWOREJO- Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Inventarisasi dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di dua Kabupaten di Jawa Tengah
Hari ini, Rabu (02/03), agenda tersebut terlaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
DJKI melalui Sub Koordinator Inventarisasi KIK Liana Sumarlina Sitohang, mengharapkan kerja sama dan peran aktif dari Pemerintah Daerah dalam menginventarisir Kekayaan Intelektual Komunal di daerah masing-masing.
Dia juga menyatakan, DJKI beserta Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto menyampaikan bahwa salah satu fokus tujuan pelayanan publik adalah mendekatkan layanan ke masyarakat.
“Oleh karena itu Kanwil Kemenkumham Jateng siap membantu pembentukan klinik Kekayaan Intelektual serta mempersiapkan SDM yang ada di Kabupaten Purworejo,” ujarnya memberikan pernyataan.
Berdasarkan analisa Tri, Dilihat dari geografisnya Kabupaten Purworejo kaya akan Kekayaan Intelektual. Hak tersebut dipengaruhi oleh adanya pantai dan gunung yang menyebabkan kebudayaan masyarakatnya pun juga berbeda. Menyikapi hal ini, Tri memberikan komitmen untuk eksplorasi potensi yang ada.
“Kita akan kerjasama untuk menggali itu semua. Dilihat dari latar belakang sejarah di sini ada pegunungan menoreh dan terdapat pula peninggalan kerajaan mataram kuno,” ulasnya
“Kedepannya Kantor Wilayah akan datang memberikan sosialisasi terhadap pentingnya pendaftaran Hak Cipta di wilayah Kabupaten Purworejo,” sambungnya.
Di lain pihak, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, Wiyono Roto menyampaikan banyak “sesuatu” yang belum tercatat secara resmi dan memerlukan adanya pengakuan dan perlindungan hukum.
“Sebut saja Kambing Etawa Kaligesing, Dawet Ireng, Batik Krajan, Lanting, Kopi dan Manggis. Yang kami butuhkan adanya pengakuan bahwa semua itu adalah Kekayaan Intelektual asli Purworejo,” katanya menjabarkan.
“Hal-hal tersebut tidak tercatatkan, sehingga berpotensi bisa diklaim oleh pihak lain atau Kabupaten lain,” lanjutnya.
Atas terselenggaranya kegiatan ini, Wiyono menyampaikan rasa terimakasihnya.
“Semua itu produknya kita, sehingga dalam hal ini kami berterimakasih kanwil dapat memberikan sosialisasi dan fasilitasi dalam mencatatkan potensi yang ada. Pastinya, apa yang kami terima hari ini, ilmu ini, tidak akan hilang namun akan selalu membawa manfaat bagi kita semua,” tuturnya mengapresiasi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan bukti pencatatan KIK Tari Dolalak, Dawet Ireng, dan Baritan (Upacara Tradisi) dari DJKI ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Sehari sebelumnya, Selasa (01/03). Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal dan melengkapi dokumen administrasi persyaratan pencatatan tersebut.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melalui Sekretaris Bappeda Litbangda menyampaikan bahwa di Kabupaten Magelang banyak sekali kekayaan komunal yang belum dicatatkan di DJKI.
Dia mengatakan, Kabupaten Magelang sangat menyambut baik kedatangan Tim DJKI dan Kantor Wilayah untuk mencatatkan kebudayaan dan kekayaan tak benda yang ada di Kabupaten Magelang.
Di sini, Kegiatan juga ditutup dengan penyerahan bukti pencatatan KIK Tari Soreng dan Tari Topeng Ireng dari DJKI ke Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang.
Kegiatan tersebut menghadirkan Bappeda Litbangda, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tokoh-tokoh masyarakat terkait serta tokoh budaya setempat.
Sumber : Humas Kemenkumham Jateng









