(Vibizmedia-Nasional) Di tengah tren pelambatan ekonomi global serta dinamika geopolitik yang masih diselimuti ketidakpastian, APBN 2023 tetap berupaya keras dalam mendukung berbagai upaya pemulihan ekonomi dan pelaksanaan agenda prioritas nasional.
Pemerintah akan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber untuk melindungi kesejahteraan rakyat Indonesia. Peran APBN untuk memperkuat fundamental ekonomi dan mendukung serta mendorong transformasi perekonomian juga terus diperkuat dan diefektifkan.
Demikian disampaikan Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (2/8/2023).
Sampai dengan akhir tahun 2023, lanjut Menkeu, Pemerintah akan melanjutkan dan menyelesaikan berbagai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan seperti belanja infrastruktur, pemilu, dan belanja bansos. Penyaluran subsidi energi juga akan tetap dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan demikian, pengelolaan APBN akan terus responsif dan adaptif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dalam rangka mendorong devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) guna mendukung likuiditas valas domestik, Pemerintah memberikan fasilitas insentif fiskal untuk meningkatkan minat investasi DHE SDA di dalam negeri,” ujar Menkeu.
Dalam perspektif jangka menengah panjang, Pemerintah akan mengoptimalkan peran kebijakan fiskal dalam mendukung peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berwawasan lingkungan. Peran ini dilakukan antara lain melalui peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, transisi menuju pemanfaatan sumber energi yang rendah emisi, serta perbaikan kualitas birokrasi dan regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan daya saing bisnis yang tinggi.
Melanjutkan sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.
Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:
a. Sejalan dengan PP DHE SDA;
b. Pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan
c. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:
Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:
Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)
Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)
Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).
Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud.
PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.