(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2024 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik pada triwulan IV 2024 diambil dari realisasi periode Mei hingga Juli 2024. Meskipun perubahan parameter ekonomi makro ini seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Jisman mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dari empat parameter tersebut, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya naik dibandingkan dengan kuartal III 2024, namun keputusan untuk tidak menaikkan tarif diambil demi kepentingan masyarakat.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap mendukung keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga perekonomian masyarakat. Ia juga menekankan bahwa PLN berkomitmen untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal, serta menjaga efisiensi operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis.
Selain itu, PLN terus berupaya meningkatkan penjualan listrik dengan menawarkan berbagai promo dan insentif menarik bagi masyarakat. Darmawan menegaskan bahwa PLN tetap berkomitmen menyediakan listrik yang andal dan terjangkau untuk mendukung stabilitas inflasi dan daya saing industri, sambil meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan listrik.
Rincian tarif tenaga listrik untuk triwulan IV 2024 dapat diakses melalui situs web PLN,
https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.