
(Vibizmedia – Gaya Hidup) Dewan Perwakilan Rakyat Australia meloloskan RUU yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Orang tua yang anaknya pernah menjadi korban sextortion mendukung rencana itu, namun LSM dan aktivis yang mendorong hak-hak digital warga negara menentangnya.
Wayne Holdsworth, seorang ayah yang kemudian menjadi aktivis yang mengkampanyekan larangan bagi anak-anak Australia yang berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, dengan lirih memaparkan alasannya datang ke puluhan sekolah setahun terakhir ini. Ia bicara tentang putranya Mac, yang berusia 17 tahun, dan bunuh diri di rumah mereka di Melbourne setelah putus asa menghadapi predator di media sosial.
“Saya ingin bicara tentang pengalaman saya dan anak saya Mac. Tentang fakta bahwa ia dianiaya secara seksual di dunia maya oleh seorang laki-laki berusia 47 tahun yang menyamar sebagai perempuan berusia 18 tahun. Saya ingin bicara tentang sextortion – atau praktik pemerasan uang atau melakukan tindakan seksual dari seseorang, dengan mengancam akan mengungkapkan bukti aktivitas seksual mereka. Saya ingin bicara tentang bagaimana mencegah hal itu, memitigasi risiko agar tidak diperas, karena saat ini siapa pun bisa masuk ke media sosial, ke dunia yang sama sekali liar, bebas, tanpa hukum, wild wild West,” kata Wayne.
Kasus Mac berawal dari perkenalannya dengan seorang laki-laki Sydney berusia 47 tahun, yang sebelumnya mengaku sebagai perempuan berusia 15 tahun, di Snapchat dan kemudian di Instagram. Laki-laki itu mengirimi Mac foto telanjang keponakannya, yang dikira Mac sebagai foto asli orang yang berhubungan dengannya di Instagram. Laki-laki itu kemudian membujuk Mac untuk mengirim foto serupa.
Beberapa hari setelah mengirim foto itu, baru laki-laki itu mengungkapkan jati dirinya dan mengancam akan menyebarluaskan foto Mac itu ke seluruh kontaknya di media sosial kecuai jika ia membayarnya US$500. Uang yang diminta predator itu terus bertambah, sehingga Mac putus asa dan memilih bunuh diri.
Sejak itu Wayne, ayah Mac, ganti haluan menjadi aktivis dengan datang ke sedikitnya 20 sekolah untuk memperingatkan para siswa tentang risiko menggunakan media sosial. Ia telah bicara pada lebih dari 10.000 orang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11) meloloskan sebuah RUU yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dan menyerahkan RUU itu kepada Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di dunia ini.
Partai-partai besar mendukung RUU yang akan membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak muda memiliki akun media sosial.
Undang-undang ini disahkan dengan 102 suara setuju dan 13 suara menolak.
Sumber: voaindonesia.com