
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari tingkat desa hingga nasional. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh empat menteri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 3 Desember 2024.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem perlindungan pekerja migran yang lebih terpadu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Yassierli menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam memperkuat perlindungan pekerja migran, seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan resmi, lemahnya pengawasan di titik embarkasi, dan peraturan daerah yang belum sepenuhnya mendukung. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah meluncurkan program SIAPkerja guna mempermudah proses penempatan pekerja migran. Selain itu, pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi di lembaga terakreditasi juga difasilitasi.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pelatihan dan pemberdayaan pekerja migran. Dengan berbagai langkah strategis yang diambil, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi pekerja migran sebagai salah satu pilar penting ekonomi nasional.
Menurut Yassierli, kolaborasi yang solid akan memastikan pekerja migran tidak hanya terlindungi tetapi juga mampu berkontribusi secara signifikan sebagai penggerak ekonomi nasional.