(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tidak akan menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenkeu optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan tetap sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni sebesar 5,2 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, melalui keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024), menyampaikan bahwa inflasi saat ini berada pada tingkat rendah, yaitu 1,6 persen, dan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi diperkirakan hanya sebesar 0,2 persen. Ia menambahkan bahwa inflasi tahun 2025 akan dijaga tetap rendah dalam rentang target APBN, yakni 1,5 persen hingga 3,5 persen. Selain itu, pertumbuhan ekonomi tahun 2024 diproyeksikan tetap berada di atas 5 persen, dengan kenaikan PPN dinilai tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja ekonomi.
Kemenkeu juga telah menyiapkan berbagai program bantalan sosial untuk masyarakat guna mengurangi dampak dari kenaikan tarif PPN. Program-program tersebut meliputi tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon tarif listrik, pembebasan pajak penghasilan selama satu tahun untuk buruh di sektor tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur, serta pembebasan PPN untuk rumah. Program lainnya juga disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Kemenkeu berharap masyarakat tidak terlalu terdampak oleh kenaikan PPN dan optimis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tetap stabil sesuai target yang telah ditetapkan.