Kebijakan OJK Mendukung Pembiayaan Perumahan

0
282

(Vibizmedia – Jakarta) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan dukungan pihaknya terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi target Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa program tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan ekonomi.

Mahendra menjelaskan bahwa OJK mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dukungan ini diwujudkan melalui perluasan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang dilakukan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga.

OJK telah meminta perbankan dan LJK lainnya untuk memperluas pembiayaan KPR bagi MBR. Selain itu, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan untuk memperlancar proses kredit dengan memberikan informasi yang kredibel dan membantu analisis kelayakan calon debitur. Mahendra menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi LJK untuk memberikan kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar, khususnya untuk kredit dengan nominal kecil.

Ia juga mengungkapkan bahwa OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157 untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam proses pengajuan KPR. OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pihak terkait lainnya untuk menangani pengaduan secara lebih efektif.

OJK turut menerapkan kebijakan strategis lain, seperti penilaian kualitas KPR yang lebih longgar dibandingkan kredit lainnya, serta pemberian bobot risiko yang rendah untuk KPR dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko kredit (ATMR Kredit). Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang permodalan lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan KPR.

Selain itu, sejak Januari 2023, larangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah telah dicabut, memungkinkan pengembang perumahan memperoleh pembiayaan dari perbankan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program 3 juta rumah.

OJK juga berencana bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mengembangkan skema pendanaan, seperti penyempurnaan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal, guna memenuhi kebutuhan dana program tersebut.

Dengan berbagai kebijakan dan dukungan tersebut, Mahendra berharap program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama di segmen MBR.