(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Koperasi menyatakan apresiasinya terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang memberikan peluang lebih besar bagi koperasi untuk berperan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam revisi tersebut, seperti Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit mengatur bahwa koperasi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Ia menuturkan bahwa Pasal 51 dalam revisi undang-undang itu menyebutkan WIUP dapat diberikan kepada berbagai pihak, termasuk badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.
Menurut Budi Arie, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. Ia menilai bahwa selama ini pengelolaan tambang masih didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi mengamanatkan agar rakyat dapat secara langsung mengelola sumber daya alam melalui koperasi.
Ia juga menambahkan bahwa pengesahan revisi UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. Dengan keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan, diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas usaha koperasi tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat sekitar.
Selain itu, ia menilai bahwa partisipasi koperasi dalam pengelolaan tambang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Budi Arie berharap agar semakin banyak koperasi yang berminat serta memiliki kapasitas untuk mengelola pertambangan di masa depan. Ia menegaskan bahwa koperasi harus semakin kuat sebagai pilar demokrasi ekonomi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.









