(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemerintah berpihak kepada pembudi daya ikan skala kecil dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata kelola pupuk bersubsidi. Melalui peraturan tersebut, pembudi daya ikan skala kecil memperoleh kepastian dalam alokasi pupuk bersubsidi.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menyampaikan bahwa regulasi ini mengatur tata kelola pupuk bersubsidi guna meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan para pembudi daya. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat dalam berbagai aspek, termasuk jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima yang berhak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur mekanisme pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi kepada kelompok pembudi daya ikan (Pokdakan), di mana pengelola Pokdakan bertanggung jawab untuk menyalurkannya kepada para pembudi daya ikan dan udang skala kecil yang menjadi anggotanya. Pupuk disebut memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas, karena dapat merangsang pertumbuhan plankton yang menjadi sumber pakan alami bagi ikan dan udang.
Tb Haeru Rahayu juga menambahkan bahwa keberadaan plankton dapat menjadi indikator kualitas perairan budi daya, yang jika meningkat akan membantu mengurangi risiko stres pada ikan dan udang, sehingga hasil panen dapat mencapai target produktivitas yang berkelanjutan.
Selain itu, ia menekankan bahwa pembudi daya ikan dan udang skala kecil akan memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan berkualitas. Dengan ketersediaan pakan alami yang berkelanjutan, pembudi daya juga dapat mengurangi biaya pembelian pakan serta menghasilkan benih ikan dan udang yang lebih baik, sehingga hasil panen dapat optimal.
Perpres No. 6 Tahun 2025 ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya KKP, atas upaya dalam mengatur tata kelola pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan dan udang skala kecil. Menurutnya, regulasi tersebut dapat meningkatkan produktivitas serta pendapatan para pembudi daya dengan sistem distribusi yang tepat sasaran.
Ia juga menambahkan bahwa optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi akan berkontribusi terhadap pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan bahwa budi daya merupakan masa depan sektor perikanan. Oleh karena itu, produktivitasnya perlu terus ditingkatkan dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan ekosistem. Ia meyakini bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dapat menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas serta kualitas hasil perikanan yang dihasilkan oleh pembudi daya skala kecil.