OJK: IASC Terima Puluhan Ribu Aduan Kasus Penipuan Keuangan

0
307

(Vibizmedia – Jakarta) Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 58.206 aduan terkait penipuan keuangan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari.

Dari laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp1 triliun. Sebanyak 18.963 aduan masuk langsung ke sistem IASC, sementara 39.243 lainnya merupakan laporan korban kepada pelaku usaha terkait. Selain itu, terdapat 123 pelaku usaha yang terlibat dalam laporan tersebut, serta 64.888 rekening yang dilaporkan terkait dengan kasus penipuan keuangan.

OJK juga mencatat bahwa dari jumlah rekening yang dilaporkan, sebanyak 28.807 rekening telah diblokir. Friderica menekankan pentingnya pelaporan segera terhadap kasus penipuan agar tindakan pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat. Hingga Februari 2025, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp127,3 miliar.