
(Vibizmedia – Jakarta) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI telah resmi ditetapkan sebagai holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Penguatan struktur tersebut dilakukan melalui mekanisme pengalihan saham seri B yang dimiliki oleh 12 BUMN strategis kepada BKI. Proses ini dilakukan dengan skema inbreng, yaitu penyetoran saham dalam bentuk non-tunai oleh Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Maret 2025, pengalihan saham tersebut mencakup kepemilikan negara pada beberapa perusahaan, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Selain itu, saham negara di perusahaan konstruksi seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk juga dialihkan ke BKI.
Dengan kepemilikan penuh atas BKI oleh Negara Republik Indonesia serta keberadaan saham Seri A Dwiwarna yang tetap dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut, pengalihan saham ini tidak mengubah kendali negara terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah yang bersangkutan. Kepemilikan yang sebelumnya bersifat langsung kini menjadi tidak langsung melalui BKI.
Adapun rincian jumlah saham seri B yang dialihkan mencakup beberapa perusahaan utama, seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 51,6 miliar lembar saham (52,09 persen), PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebanyak 5,08 miliar lembar saham (70 persen), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 80,6 miliar lembar saham (53,19 persen), serta beberapa perusahaan lainnya dengan persentase kepemilikan yang bervariasi.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sendiri didirikan pada 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengklasifikasikan kapal niaga berbendera Indonesia. Penugasan ini kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Perhubungan Laut pada 26 September 1964, yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia memiliki sertifikat klasifikasi yang diterbitkan oleh BKI.
Sejak 1977, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1, status BKI berubah menjadi perusahaan perseroan. Saat ini, BKI menjadi badan klasifikasi keempat di Asia setelah Jepang, China, dan Korea. Sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional, BKI bertugas menilai kelayakan kapal-kapal niaga Indonesia serta kapal asing yang beroperasi secara reguler di perairan Indonesia.
dKlasifikasi yang dilakukan oleh BKI mencakup aspek konstruksi lambung, mesin, dan sistem kelistrikan kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis terkait kelayakan kapal untuk berlayar.