(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif dari pengenaan tarif impor oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk buatan Indonesia. Langkah ini juga mencakup kajian terhadap potensi dampak yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Kamis (3/4/2025), disebutkan bahwa pengenaan tarif “resiprokal” oleh AS diperkirakan akan mempengaruhi daya saing ekspor Indonesia, terutama untuk produk-produk seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang, serta hasil perikanan laut.
Pemerintah Indonesia berencana untuk segera melakukan perhitungan terhadap dampak tarif tersebut, baik terhadap sektor-sektor yang terdampak langsung maupun terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Sejak awal tahun, berbagai langkah antisipatif telah disiapkan, termasuk melalui negosiasi yang terus dilakukan dengan pihak AS.
Koordinasi juga terus dijalankan oleh tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di AS, serta para pelaku usaha nasional sebagai bagian dari upaya menghadapi kebijakan tarif impor baru dari AS.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan instruksi kepada Kabinet Merah Putih untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis, termasuk perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi, guna menghilangkan hambatan-hambatan non-tarif yang selama ini dinilai mengganggu iklim usaha. Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan menarik investasi.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk menjaga tingkat imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), kestabilan nilai tukar rupiah, serta likuiditas valuta asing, agar tetap dapat mendukung kebutuhan sektor usaha dalam negeri di tengah dinamika pasar global yang semakin meningkat.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru terhadap hampir semua negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Dalam aturan baru ini, AS akan menerapkan tarif dasar sebesar 10 persen mulai 5 April, sementara tarif “resiprokal” khusus untuk Indonesia ditetapkan sebesar 32 persen dan akan mulai diberlakukan pada 9 April 2025. Pemerintah AS menilai Indonesia selama ini mengenakan tarif sebesar 64 persen terhadap produk AS.