(Vibizmedia – Merauke, Papua) Sebagai bagian dari upaya konservasi dan perlindungan ikan dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 234 ekor ikan Arwana Irian (Scleropages jardinii) ke perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
“Ikan yang dilepasliarkan merupakan anakan berukuran 15–16 cm. Taman Nasional Wasur dipilih karena merupakan habitat asli Arwana Irian, dengan kondisi perairan yang terpencil dan minim aktivitas manusia,” ujar Hendrik Sombo, Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Selasa (13/5/2025).
Kegiatan restocking ini bersumber dari kuota tangkapan tahun 2024 dan mengikuti pedoman teknis berdasarkan Keputusan Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 mengenai restocking dan rehabilitasi ikan dilindungi serta yang tercantum dalam Apendiks CITES.
Pengelolaan Berkelanjutan dan Ketat
Menurut Sarmintohadi, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Arwana Irian memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar domestik dan internasional, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan dan terkontrol.
Penangkapan anakan Arwana Irian merupakan mata pencaharian musiman masyarakat setempat, yang dilakukan antara bulan November hingga Februari menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Jenis ini termasuk ikan dengan perlindungan terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Perlindungan tersebut mengatur batasan penangkapan berdasarkan ukuran dan musim tertentu untuk menjaga keseimbangan populasinya di alam,” jelasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam pelestarian Arwana Irian melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana 2025–2029. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pembudidaya, asosiasi perikanan hias, hingga komunitas lokal, untuk bersama-sama menjalankan RAN demi konservasi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.