(Vibizmedia – Jakarta) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa judi online (judol) kini telah menjadi ancaman serius yang menggerus produktivitas masyarakat, mengacaukan ekonomi keluarga, dan membahayakan masa depan generasi muda.
“Jika tidak segera diintervensi, potensi kerugian ekonomi akibat judi online diperkirakan dapat mencapai Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025,” ungkap Alexander saat peluncuran kampanye nasional “Judi Pasti Rugi” di Kantor Kemkomdigi, Kamis (15/5/2025), merujuk pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten bermuatan judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta konten berasal dari situs dan alamat IP ilegal, sementara sisanya merupakan iklan yang tersebar di berbagai platform media sosial.
Langkah penanganan Kemkomdigi tidak hanya terbatas pada pemblokiran akses, tetapi juga mencakup pelacakan aliran dana dan penindakan lanjutan. Alexander menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama erat dengan PPATK, OJK, dan Bank Indonesia untuk melacak transaksi mencurigakan yang terkait dengan aktivitas judi daring.
“Setiap laporan mengenai rekening mencurigakan tidak hanya langsung diblokir, tetapi juga ditelusuri oleh PPATK. Hasil temuan tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Alexander juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar penanganan judi online dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknologi dan pemblokiran konten, tetapi juga dengan menyelidiki jalur perputaran uang yang menopang praktik ilegal tersebut.
“Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi komprehensif lintas sektor yang melibatkan berbagai lembaga, demi menjaga ruang digital tetap aman dan produktif,” tegas Alexander.