(Vibizmedia – Gaya Hidup) Main internet memang seru—bisa mencari info, hiburan, sampai update berita terkini. Tapi, jangan sampai keasyikan malah bikin kita kena masalah hukum! Sebagai netizen cerdas, kita harus tahu batasan-batasan yang diatur oleh Undang-Undang ITE biar tetap bisa berpendapat dengan bebas tapi tetap bertanggung jawab.
Sekarang UU ITE udah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Jadi, penting banget buat tahu apa aja larangan dan aturan barunya biar nggak tersandung kasus pidana cuma gara-gara postingan.
Kenapa Harus Peduli Sama UU ITE?
Soalnya, meski netizen Indonesia punya kekuatan besar buat menyuarakan kebaikan dan perubahan, masih banyak yang belum paham soal etika digital. Akibatnya, hoaks, ujaran kebencian, dan perundungan online masih sering terjadi. Nah, UU ITE ini jadi semacam pagar biar ruang digital kita tetap aman, sehat, dan tidak saling menyakiiti.
Inti Larangan di UU ITE Terbaru yang Harus Diketahui:
-
Konten Asusila (Pasal 27A)
-
Dilarang menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi atau asusila.
-
Termasuk juga kasus revenge porn alias penyebaran konten intim tanpa izin.
-
-
Judi Online (Pasal 27 ayat 2)
-
Segala bentuk konten perjudian di internet dilarang keras.
-
-
Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A)
-
Tidak boleh menuduh atau menyebarkan hal yang merusak nama baik orang lain lewat platform digital.
-
Tapi tenang, kalau kritiknya buat kepentingan umum atau buat membela diri, itu bukan pidana.
-
Ancamannya: maksimal 2 tahun penjara atau denda sampai Rp400 juta. Ini delik aduan, jadi hanya korban yang bisa lapor.
-
-
Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27 ayat 4)
-
Jangan pernah sebar konten yang isinya mengancam atau memeras orang lewat internet.
-
-
Hoaks & Informasi Menyesatkan (Pasal 45A ayat 1)
-
Dilarang menyebar info palsu yang bisa bikin kerugian, apalagi soal transaksi online.
-
Ancamannya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar!
-
-
Ujaran Kebencian SARA (Pasal 45A ayat 2)
-
Nggak boleh menyebarkan konten yang bisa memecah-belah masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan.
-
Ancaman: maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
-
-
Ancaman Kekerasan (Pasal 45B)
-
Kirim ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain lewat medsos? Bisa masuk penjara 4 tahun atau kena denda Rp750 juta.
-
-
Hacking (Pasal 30)
-
Nggak boleh asal akses sistem elektronik orang lain tanpa izin, termasuk nyadap, bobol sistem, dan semacamnya.
-
-
Merusak Sistem Elektronik (Pasal 33)
-
Segala bentuk gangguan yang bikin sistem elektronik orang lain rusak itu dilarang.
-
-
Pemalsuan Dokumen Elektronik (Pasal 35)
-
Nggak boleh manipulasi atau bikin dokumen digital palsu.
Tips Aman Berselancar di Dunia Maya
Biar bisa tetap eksis di internet tanpa takut kena masalah, berikut adalah beberapa tips simpel tapi penting banget buat dipraktikkan:
- Pikir Dulu, Posting KemudianJangan asal klik “kirim” atau “unggah”. Tanyain dulu ke diri sendiri: “Ini beneran penting? Menyakiti orang lain nggak? Bisa bikin masalah hukum nggak?”
- Jangan Asal Percaya InfoKalau dapet berita yang heboh, jangan langsung share. Cek dulu kebenarannya lewat sumber terpercaya atau situs cek fakta.
- Jaga Privasi Sendiri dan Orang LainJangan sebar data pribadi (nomor HP, alamat, KTP, dll). Hormati juga privasi orang lain—nggak semua hal layak jadi konsumsi publik.
- Gunakan Kata-Kata yang BaikKomentar sopan, hindari nyinyir, body shaming, atau bully. Dunia maya butuh lebih banyak vibes positif.
- Lindungi Akun PribadiPakai password yang kuat dan jangan gampang login di perangkat umum. Aktifkan juga verifikasi dua langkah (2FA) kalau bisa.
- Jangan Asal Klik LinkHati-hati sama link mencurigakan yang bisa bawa kamu ke situs phishing atau jebakan malware.
- Hargai Karya Orang LainMau share musik, foto, tulisan, atau video? Jangan lupa izin atau minimal cantumkan sumbernya. Hormati hak cipta.
- Pahami Beda Kritik dan FitnahKritik boleh, tapi harus disampaikan dengan cara yang bijak dan berdasar fakta. Jangan sampai malah jadi pencemaran nama baik.
- Batasi Oversharing
Nggak semua hal perlu diumbar ke publik. Simpan sebagian untuk diri sendiri demi keamanan dan kenyamanan.
10. Upgrade Literasi Digital
Ikut webinar, baca artikel, atau belajar dari sumber terpercaya biar makin paham soal keamanan digital, hoaks, dan etika online.
Menjadi Netizen Cerdas Itu Keren!
Kebebasan berekspresi di dunia maya itu hak semua orang. Tapi ingat, hak itu datang bareng tanggung jawab. Jangan sampai niat berbagi info atau berpendapat malah jadi boomerang karena melanggar hukum. Yuk, jadi bagian dari netizen Indonesia yang cerdas, bijak, dan saling jaga di ruang digital!









