Naik 280 Persen, Gaji Hakim Didorong Jadi Pilar Keadilan yang Kuat

0
174
Hakim
Hakim di Indonesia. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim hingga mencapai 280 persen, dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).

“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden dalam pidatonya.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan paling junior, namun secara umum kenaikan gaji akan dirasakan secara signifikan oleh seluruh hakim di semua jenjang.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, dan saya monitor terus,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi kesejahteraan hakim yang belum optimal, termasuk laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama hampir dua dekade.

“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita akan lakukan pembangunan perumahan besar-besaran,” ungkap Kepala Negara.

Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan nasional, dengan meningkatkan kesejahteraan aparat hukum agar dapat menjalankan tugas secara profesional, adil, dan bebas dari tekanan ekonomi.

Presiden berharap, dengan adanya perbaikan kesejahteraan, para hakim dapat semakin berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap keputusan yang diambil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.