Kemenhub Teken Dua Konsesi Pelabuhan untuk Dorong Efisiensi dan Kontribusi PNBP

0
246
ASDP
Kondisi arus balik angkutan penyeberangan Nataru 2024/2025 di salah satu pelabuhan utama ASDP. (Foto : ASDP)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi menandatangani dua perjanjian konsesi kepelabuhanan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kontribusi sektor pelabuhan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penandatanganan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) di Kantor Pusat Kemenhub, mencakup dua kesepakatan utama. Pertama, Konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan untuk Pelabuhan Sangkulirang, Kalimantan Timur dengan PT Biru Arnawama Timur. Kedua, Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Paria, Sulawesi Tenggara dengan PT Dua Samudera Perkasa.

Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Kantor UPP Kelas I Sangkulirang dan Kepala Kantor UPP Kelas III Pomalaa, mewakili pemerintah, bersama masing-masing Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terkait.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menyatakan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam membangun sinergi dengan BUP untuk mengelola aset pelabuhan secara profesional dan bernilai tambah.

“Kedua konsesi ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pelabuhan serta memperkuat aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujar Masyhud dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.

Adapun rincian nilai investasi dari kedua proyek tersebut yaitu:

  • PT Biru Arnawama Timur akan menanamkan investasi sebesar Rp2,59 triliun di Pelabuhan Sangkulirang, dengan masa konsesi selama 28 tahun.
  • PT Dua Samudera Perkasa menginvestasikan dana sebesar Rp863 miliar di Pelabuhan Paria, dengan masa konsesi selama 49 tahun.

Selama periode konsesi, kedua perusahaan diwajibkan menyetor kontribusi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor sebagai bagian dari PNBP kepada negara.

Masyhud menegaskan bahwa seluruh proses konsesi telah melalui tahapan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan, termasuk penelaahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Semua mengacu pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ke depan, sinergi antara penyelenggara pelabuhan dan BUP harus terus diperkuat,” jelasnya.

Kepala Kantor UPP Kelas I Sangkulirang, Raden Yogie Nugraha, menyambut baik perjanjian ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pelabuhan di wilayahnya. Ia optimistis investasi ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Pomalaa, Cakra A. Situmeang, yang berharap konsesi di Pelabuhan Paria mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap melalui konsesi ini, tercipta lapangan kerja baru dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong profesionalisme pengelolaan pelabuhan melalui skema kerja sama jangka panjang berbasis konsesi.

“Tujuan kami adalah menciptakan layanan pelabuhan yang modern, akuntabel, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah dan BUP harus menjadi fondasi utama dalam mewujudkan hal tersebut,” tutup Masyhud.