
(Vibzimedia – Jakarta) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan mencatatkan pencapaian membanggakan dengan menjangkau 278,1 juta peserta—setara 98,45% dari total penduduk Indonesia.
Pencapaian tersebut menempatkan 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota dalam cakupan Universal Health Coverage (UHC), menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak dasar kesehatan bagi seluruh warga, termasuk yang tinggal di wilayah perbatasan dan pelosok.
“Dimanapun peserta JKN berada, kami pastikan mereka mendapat akses layanan kesehatan yang layak. Karena itu, kami hadir langsung hingga ke pelosok negeri,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Inovasi Layanan dan Transformasi Digital
Untuk memperluas jangkauan, BPJS Keliling telah hadir di 37.858 titik sepanjang 2024, dengan lebih dari 940 ribu transaksi layanan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah juga diperkuat lewat kehadiran BPJS Kesehatan di 227 Mal Pelayanan Publik di seluruh Indonesia.
Transformasi digital juga menjadi pilar utama. Aplikasi Mobile JKN kini memungkinkan peserta untuk melakukan administrasi, antrean online, telekonsultasi, hingga mengecek ketersediaan tempat tidur. Layanan berbasis video conference lewat BPJS Kesehatan Online juga mempermudah akses informasi dan pengaduan.
Beragam inovasi seperti PANDAWA, VIKA, dan i-Care JKN turut mempercepat dan mempermudah pelayanan. Fitur i-Care JKN bahkan memungkinkan tenaga medis mengakses riwayat pelayanan peserta selama 12 bulan terakhir, mendukung diagnosis yang lebih akurat.
Menjangkau Daerah Sulit Akses
BPJS Kesehatan juga terus berupaya menjangkau daerah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan (DBTFMS), termasuk di Papua, NTT, Maluku, dan Kalimantan Utara. Melalui kemitraan dengan rumah sakit apung, tenaga medis dikirim ke daerah terpencil, serta bekerja sama dengan faskes lokal yang memenuhi kriteria.
“Tak ada warga yang boleh tertinggal. Komitmen kami adalah menghadirkan layanan yang berkualitas untuk semua,” tegas Ghufron.
Pelayanan Berbasis Kepastian dan Kesetaraan
Sebagai wujud peningkatan mutu pelayanan, BPJS Kesehatan menetapkan Janji Layanan JKN, antara lain: cukup menunjukkan KTP/NIK tanpa fotokopi, tanpa biaya tambahan, tanpa batas hari rawat, jaminan obat tersedia, serta pelayanan yang ramah dan tanpa diskriminasi.
Kemudahan juga diberikan kepada pasien penyakit kronis melalui Program Rujuk Balik (PRB) dan sistem perpanjangan resep digital.
Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel
Dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan mencatat performa positif. Dana Jaminan Sosial (DJS) pada 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian untuk ke-11 kalinya berturut-turut. Aset bersih DJS mencapai Rp49,52 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp5,39 triliun—melebihi target yang ditetapkan.
“Program JKN adalah bentuk gotong royong nasional. Peningkatan kinerja ini mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin besar,” tutur Ghufron.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan bahwa capaian ini menandai fase kematangan Program JKN. Dengan pengawasan berlapis dan tata kelola yang baik, JKN telah menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan layanan kesehatan.
“Yang terpenting bukan sekadar angka, melainkan dampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, dari kota hingga pedalaman,” tutup Kadir.