Gubernur Pramono Usulkan Perubahan Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda

0
234
Gubernur DKI Jakarta
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung. FOTO: PEMPROV DKI JAKARTA

(Vibizmedia-Nasional) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan perubahan status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Usulan tersebut disampaikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/8/2025).

Menurut Pramono, perubahan status ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas dan kinerja PAM Jaya dalam memberikan layanan air bersih kepada masyarakat Ibu Kota. Dengan bentuk Perseroda, PAM Jaya diharapkan lebih lincah dalam menjalin kerja sama bisnis, membuka peluang investasi, dan memperkuat tata kelola perusahaan.

“Perubahan status menjadi Perseroda akan memberikan ruang yang lebih besar bagi PAM Jaya untuk berkembang, berinovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi warga Jakarta,” ujar Pramono.

Raperda tersebut kini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Dewan menilai langkah ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak mengurangi fungsi utama PAM Jaya sebagai penyedia layanan publik.

Ketua DPRD DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan memastikan perubahan badan hukum tidak mengurangi keterjangkauan tarif air bagi masyarakat. “Kita harus pastikan pelayanan tetap berpihak kepada rakyat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Jika disetujui, perubahan status menjadi Perseroda akan membuat PAM Jaya memiliki fleksibilitas seperti perusahaan daerah lainnya yang berbentuk perseroan, namun tetap mengedepankan pelayanan publik sesuai mandat Pemprov DKI Jakarta.