(Vibizmedia-Nasional) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara melindungi anak-anak dari berbagai risiko dan ancaman di dunia digital yang terus berkembang.
Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa peta jalan ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pelindungan anak secara sistematis, terarah, dan terukur di ruang digital, serta menjadi panduan bagi kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun program perlindungan anak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” demikian tertuang dalam Perpres tersebut.
Arah Kebijakan dan Strategi
Perpres ini menegaskan tiga arah kebijakan utama, yaitu:
Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar memiliki ketahanan dan kemandirian dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara aman.
Penguatan jejaring kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam pencegahan serta penanganan pelanggaran terhadap anak di ranah digital.
Penguatan tata kelola kolaboratif lintas sektor untuk memastikan pelindungan anak dijalankan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, peta jalan menetapkan tiga strategi utama, yaitu:
– Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak.
– Penanganan kasus pelanggaran dan kekerasan digital yang melibatkan anak.
– Kolaborasi lintas sektor dalam pelindungan anak secara nasional dan internasional.
Setiap strategi dijabarkan dalam matriks pelaksanaan yang memuat fokus strategi, intervensi kunci, hasil yang diharapkan, tenggat waktu, serta kementerian/lembaga penanggung jawab dan pendukung.
Kolaborasi 28 Kementerian dan Lembaga. Pelaksanaan peta jalan ini akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga, antara lain:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti), Kementerian Sosial (Kemensos), Polri, BSSN, KPAI, Bappenas, BRIN, LPSK, BPIP, BNN, PPATK, dan Kejaksaan RI, serta sejumlah lembaga lainnya.
Fokus dan Pelaksanaan di Daerah
Fokus pencegahan diarahkan pada pengendalian risiko serta pengurangan kerentanan anak di ruang digital. Sementara strategi penanganan menitikberatkan pada penguatan layanan bagi anak korban serta mekanisme penyelesaian kasus yang ramah anak.
Adapun strategi kolaborasi mencakup peningkatan kemitraan antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang pelindungan anak.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan di daerah, Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perpres juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pelindungan anak di ranah digital agar menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 5 Agustus 2025.