Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Pakai ke Menlu

0
70
Aset Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Kamis (6/11/2025), di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta. FOTO: KEMEN ATR BPN

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri Sugiono dalam acara yang digelar di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025).

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset negara yang berperan penting mendukung fungsi diplomasi dan hubungan luar negeri Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memastikan legalitas tanah milik negara dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

“Syukur alhamdulillah, kita di sini untuk menyerahkan sertipikat pemerintah atas nama Kementerian Luar Negeri. Semoga ini menjadi langkah baik. Sertifikat Kementerian Luar Negeri yang kita garap ini hampir tidak ada konflik dan tidak diduduki masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menambahkan, keberhasilan proses sertipikasi ini mencerminkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam menjaga tata kelola Barang Milik Negara (BMN) agar semakin tertib dan aman secara hukum.

“Kita mengamankan aset negara dengan memberikan kepastian hukum atas aset BMN milik teman-teman di Kementerian Luar Negeri. Terima kasih sudah sangat rapi dalam penataan aset,” tambahnya.

Tanah yang disertifikatkan berlokasi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan luas 4.185 meter persegi. Bidang tanah tersebut kini terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri dengan status Hak Pakai.
Sertifikat tersebut diterbitkan dalam bentuk elektronik (Sertifikat Elektronik) oleh Kementerian ATR/BPN pada Oktober 2025, sejalan dengan kebijakan digitalisasi layanan pertanahan nasional.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kerja sama dalam penyelesaian sertifikasi aset tersebut.

“Setelah melalui serangkaian proses, alhamdulillah sertipikatnya dapat diterbitkan bulan Oktober kemarin. Ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penyertipikatan tanah milik negara,” ujar Menlu Sugiono.

Menurutnya, sertifikasi ini tidak hanya memperkuat aspek hukum kepemilikan aset Kementerian Luar Negeri, tetapi juga menjadi simbol komitmen antarinstansi untuk mewujudkan tata kelola aset negara yang akuntabel, transparan, dan profesional.

Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan Syarif Syahrial.
Dari pihak Kementerian Luar Negeri hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Firman Ariefiansyah Singagerda beserta jajaran.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) secara nasional sebagai bagian dari agenda reformasi agraria dan modernisasi tata kelola pertanahan, menuju pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berkelas dunia.

“Sertifikasi aset negara adalah fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan. Kami akan terus mempercepat program ini di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Nusron.