(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah memperkuat transparansi serta akuntabilitas laporan keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun sistem pelaporan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PP tersebut dirancang guna memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sehingga laporan yang dihasilkan dapat menjadi acuan terpercaya bagi dunia usaha maupun pembuat kebijakan. Aturan ini mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan di berbagai sektor, mulai dari jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang berhubungan dengan industri keuangan.
Pengaturan dalam PP ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong harmonisasi regulasi serta penguatan integritas data sebagai fondasi utama pelaporan keuangan. Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional akan terhubung dalam satu sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan di seluruh sektor. Pemerintah berharap ekosistem pelaporan yang konsisten dan terstandardisasi ini dapat meningkatkan kualitas data keuangan nasional.
Reformasi pelaporan keuangan diposisikan sebagai instrumen penting bagi industri, sektor keuangan, pemerintah, dan publik dalam pengambilan keputusan berbasis data akurat. Peningkatan kualitas pelaporan juga ditopang oleh hadirnya Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) yang menyederhanakan proses pelaporan sekaligus memperkuat basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Implementasi PP akan dilakukan secara bertahap agar seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi tanpa mengganggu stabilitas usaha. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat pada 2027, sementara sektor lainnya menyesuaikan kesiapan masing-masing. Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan UMKM agar transisi ke sistem baru tidak memberatkan biaya maupun administrasi.
Penerbitan PP 43 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan mendukung kemudahan berusaha. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta meningkatkan stabilitas sektor keuangan dan daya saing ekonomi nasional melalui sistem pelaporan yang kredibel dan terintegrasi.









