(Vibizmedia-Nasional) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan para kepala daerah di wilayah Sumatera yang terdampak bencana mengusulkan agar korban bencana dimasukkan ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Usulan tersebut ditujukan bagi warga yang kehilangan pekerjaan maupun usaha akibat bencana alam.
Menurut Tito, para kepala daerah menilai bantuan sosial melalui PKH penting untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat terdampak yang tidak lagi dapat bekerja, misalnya karena sawah, warung, atau sarana usaha mereka rusak.
“Bantuan sosial ini merupakan usulan dari kepala-kepala daerah yang terdampak. Mereka yang terpengaruh dan tidak bisa bekerja karena sawahnya, warungnya rusak, diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial Kemensos, baik PKH maupun PBI untuk BPJS, sehingga bisa berobat ke fasilitas kesehatan tanpa biaya,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Tito menjelaskan, korban bencana yang masuk dalam program PKH berpotensi menerima bantuan sekitar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
“PKH ini penting, nilainya kurang lebih Rp 600 ribu per bulan. Ini sangat membantu kalau mereka bisa masuk dalam daftar penerima,” katanya.
Lebih lanjut, para kepala daerah juga mengusulkan agar bantuan PKH diberikan setidaknya selama enam bulan sebagai bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sementara hingga kondisi ekonomi korban bencana kembali pulih.
“Ada saran juga dimasukkan dalam daftar PKH setidaknya enam bulan. Artinya bantuan langsung tunai selama enam bulan. Saat ini masih dalam tahap pendataan,” ujar Tito.
Pendataan korban bencana dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengacu pada Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis data kependudukan Dukcapil.
Tito mengungkapkan, berdasarkan hasil pemutakhiran data BPS, terdapat sekitar 3,97 juta penerima PKH yang telah keluar dari daftar karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, memperoleh pekerjaan tetap, atau mengalami peningkatan kondisi ekonomi.
“Dari hasil clearing data oleh BPS, ada sekitar 3,97 juta yang bisa dikeluarkan dari PKH, misalnya karena sudah meninggal atau naik kelas menjadi ASN atau TNI-Polri. Nah, slot inilah yang bisa diisi oleh korban bencana untuk menerima BLT melalui PKH,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila sekitar 200 ribu hingga 500 ribu korban bencana di Sumatera dapat dimasukkan ke dalam program tersebut, bantuan itu diyakini akan sangat membantu pemulihan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Kalau 200 sampai 500 ribu dari daerah bencana ini bisa diberikan, itu akan sangat membantu kehidupan mereka sekaligus memperkuat daya beli,” pungkas Tito.









